Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan hasil resmi rekapitulasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul dalam Pilgub Jakarta 2024.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan pasangan Pramono-Rano mendapatkan suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024 yakni, 2.183.239.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara dan pasangan Dharma-Kun memperoleh 459.230 suara.
Baca Juga
- Saksi RK-Suswono dan Dharma-Kun Kompak Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta
- KPU Nyatakan Pramono-Rano Unggul, Tim RK-Suswono Segera Ajukan Gugatan ke MK
- Hasil Pilkada Jakarta 2024 KPU, Pramono Anung dan Rano Karno Unggul
Hasil rekapitulasi suara ini disampaikan Wahyu Dinata, usai rapat pleno di Hotel Sari Pasific Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Advertisement
Perolehan suara Pramono-Rano setara dengan 50,067 persen, Ridwan Kamil 39,40 persen, dan Dharma-Kun 10,53 persen suara. Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten Provinsi Jakarta.
Wahyu mengatakan jumlah suara sah 4.360.629.
Kemudian, jumlah suara tidak sah sebanyak 363.764.
Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 4.724.
393.
Dengan perolehan suara mencapai 50,067 persen, maka Pramono-Rano memenangkan Pilkada Jakarta.
Sebab, syarat satu putaran terpenuhi.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata sebelumnya juga menegaskan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.
"Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa 3 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.