Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 terkait penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional.
Keppres tersebut ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
“Keputusan presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” bunyi Keppres yang diteken Prabowo, seperti dikutip Senin (25/11/2024).
Baca Juga
- Kapolri Soroti Daerah Kemungkinan Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
- OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Pastikan Kadernya Tetap Ikut Pilkada Sesuai Aturan KPU
- Masa Tenang Pilkada Jadi Tahapan Krusial, Bawaslu Awasi Ketat Sebaran Hoaks
Melalui keputusan itu, maka Rabu 27 November 2O24 mendatang akan menjadi hari libur nasional dalam rangka pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Advertisement
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi kalimat penutup di Keppres.
Sebelumnya, pemerintah sudah mewacanakan libur nasional saat pencoblosan Pilkada Serentak sejak awal.
Hal itu sempat dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi kepada awak media pada awal November 2024.
Namun hal itu perlu dikoordinasikan dengan pengatur pemilu terlebih dahulu.
"Iya, rencananya begitu (jadi hari libur)," kata saat ditemui di kawasan Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Diketahui, pada Pilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.