Beritasaja.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen di 2025.
Menurut dia, hal tersebut sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.
"Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan.
Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
- Rieke Diah Pitaloka Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya
- Hore, UMKM Dijamin Bebas Kenaikan PPN 12 Persen
- Pemerintah Kaji PPN Tak 1 Tarif, Ini Bocorannya
Prabowo menegaskan, penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.
Advertisement
"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi.
Sudah sejak akhir 23 (2023) Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil.
Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Komersial Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan republik, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.
Ketua Dewan Komersial Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.
"Pak (Presiden) sudah amat detail mengenai itu.
Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu," kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, DEN menyatakan pihaknya juga sepakat pengenaan PPN sebesar 12 persen itu sebagai upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan republik, menjaga daya beli masyarakat, hingga keadaan dunia usaha.
Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.
"Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya.
Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya ya," kata Mari Elka.