Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada sejumlah narapidana (napi).
Amnesti akan diberikan salah satunya, kepada narapidana kasus penghinaan dan pelanggaran etika ITE kepada kepala wilayah.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala wilayah, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
- Sepakat Prabowo, Komisi V: Proyek Infrastruktur komunikasi Harus Dongkrak Keuangan Masyarakat
- OJK Ungkap Dampak Program 3 Juta Rumah terhadap Sektor Jasa Keuangan
- Prabowo Akan Beri Amnesti ke Narapidana, Ada 44.000 Nama Diusulkan
Selain itu, kata dia, amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Supratman menyebut total ada 1.000 narapidana kategori tersebut yang diusulkan mendapatkan amnesti.
Advertisement
"Ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa.
Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelasnya.
Supratman menyampaikan, Prabowo setuju memberikan amnesti kepada narapidana kasus yang terkait dengan Papua.
Ada 18 nama narapidana kasus Papua yang akan mendapat amnesti.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Supratman.