Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Penyimpangan (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Tersangka diduga memeras Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Penyimpangan (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Baca Juga
- BPOM Tanggapi Konten Viral Beda Sumber Air Minum Dalam Kemasan Ditandai Warna Tutup Botol
- BPOM Dukung Gaya hidup Wellness Masyarakat Indonesia dalam Ajang Wellfest 2024
- BPOM Gandeng Landson dalam Program Orang Tua Angkat untuk Dampingi UMKM Obat Bahan Alam
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Advertisement
Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM.
Selanjutnya uang Rp967 juta melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," jelasnya.