Beritasaja.com, Jakarta Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sehingga membuat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto meninggal dunia, mendapat banyak sorotan soal pengawasan senjata api.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation & Control (IPIC) Rangga Afianto menilai, akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senjata api.
Baca Juga
- 6 Respons Sejumlah Pihak Terkait Wacana Usulan Pengembalian Polri di Bawah Kemendagri
- Wacana Kembalikan Polri ke Kemendagri Disebut Kontradiktif dengan Reformasi
- Hasto PDIP Minta Polisi Teladani Jenderal Hoegeng, Bukan Jadi Parcok Belajar dari Pilkada Serentak 2024
"Instrumen tes psikologi untuk izin senpi harus dikaji ulang.
Apakah sudah tepat sasaran atau belum?
Pengawasan berkala juga harus dilakukan secara efektif, bukan formalitas," kata Rangga dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Advertisement
Dia menyoroti cerita penting Biro Psikologi Polri dalam memastikan kelayakan psikologis anggota yang dibekali senpi.
Menurutnya, tes psikologi yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas, bukan disamakan dengan tes untuk keperluan lain, seperti pembinaan pembelajaran atau jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath yang menyebut, DPR akan memanggil Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri serta Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
"Pemeriksaan psikologi harus dilakukan secara berkala.
Apa yang sehat hari ini belum tentu sehat besok," ujar Rano.