Beritasaja.com, Jakarta - Polri memastikan pelaksanaan aturan yang berlaku perihal pencalonan anggota polisi di Pilkada 2024, termasuk terhadap Irjen Ahmad Luthfi yang digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah.
“Ya menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus,” tutur As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
- Komisi III DPR Siap Lindungi Benny Rhamdani Jika Mampu Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online
- Bareskrim Polri Panggil Kepala BP2MI Hari Ini, Gali Sosok Bandar Judi Online Inisial T
- Polri Terima 325 Calon Taruna Akpol 2024
“Itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik strategis, harus mengundurkan diri,” sambungnya.
Advertisement
Dedi menegaskan, anggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke perpolitikan praktis maka harus segera mengundurkan diri dari jabatannya serta tidak lagi menjadi polisi aktif.
“Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” jelas dia.
Dedi enggan menanggapi lebih jauh langkah anggota Polri yang baru mengundurkan diri saat batas waktu semakin sempit alias mepet dengan pencalonan ajang tata negara praktis semisal Pilkada.
“Tetap aturan, tetap aturan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” Dedi menandaskan.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan sekitar Polri.
Mutasi salah satunya menyasal Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi yang ditugaskan di kementerian.
Ahmad Luthfi dimutasi menjadi Pati Itwasum Polri penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jabatan Kapolda Jateng akan digantikan oleh Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri.
Selain itu, Irjen Hendro Pandowo yang sebelumnya menjabat Sahli Sosial Budaya Kapolri juga dimutasi menjadi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Total ada 157 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang terkena mutasi jabatan.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram dengan Nomor ST/1554/VII/KEP/2014.
Surat telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Terkait hal ini, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya mutasi tersebut.