Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Khoirudin resmi menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Hal ini ditetapkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengumuman pimpinan definitif periode 2024-2029 yang digelar pada Senin 23 September 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani.
"Berdasarkan surat keputusan masing-masing partai, dari DPP PKS Nomor 104/K/AI- PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Revisi Kepengurusan Fraksi, Penempatan AKD dari Partai Keadilan Sejahtera, memutuskan Khoirudin sebagai ketua DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029," kata Yani dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (24/9/2024).
Advertisement
Yani menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Lalu, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 111 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Adapun masing-masing partai yang dapat menempati posisi pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024-2029 ialah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).