Beritasaja.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membuka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan menjadi pekerja prostitusi ke Malaysia.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu (5/10/2024), menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.
Baca Juga
- Cegah Perdagangan Orang Lintas Republik, Imigrasi Perkuat Cerita Desa Binaan Lewat Edukasi
- Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 2.238 WNI, Terindikasi TPPO
- Tergiur Gaji Fantastis, Warga Sukabumi jadi Korban TPPO di Myanmar hanya Terima Upah Rp3 Juta
"SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," terangnya seperti dilansir Antara.
Advertisement
Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja prostitusi tersebut, kata dia, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
"IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.