Beritasaja.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan alasan lamanya penanganan kasus GSH, anak bos toko roti yang diduga menganiaya karyawatinya hingga terluka.
Diketahui, kasus ini menimpa seorang karyawati berinisial AD yang terjadi pada 17 Oktober 2024.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai prosedur dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Baca Juga
- Cerita Karyawati Dianiaya Anak Bos Roti di Jaktim Gegara Tolak Antar Makanan ke Kamar
- Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti di Jaktim
- Penuhi Unsur Pidana, Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati di Jaktim Naik Penyidikan
"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional, dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Nicolas saat dihubungi oleh merdeka.com, Minggu (15/12/2024).
Advertisement
Nicolas menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa terhadap terduga pelaku jika minimal dua alat bukti telah terkumpul.
"Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku tidak kebal hukum dalam kasus ini.
Lamanya proses, menurut Nicolas, disebabkan oleh perlunya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup agar kasus dapat diproses secara hukum.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum.
Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tambahnya.