Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Kegiatan dan Digital (Komdigi).
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputa, di Jakarta, dikutip Minggu (17/11/2024).
Baca Juga
- Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan Hari Ini, Minggu 17 November 2024
- Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Artis Reza Artamevia Dipolisikan terkait Dugaan Pembohongan dan Pencurian
Wira menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial B, BK, dan HF.
Advertisement
"Perlu kami sampaikan bahwa cerita dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," tambahnya.
dilansir dari Antara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp600 juta.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.