Beritasaja.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka kasus pembubaran paksa Diskusi Forum Persegi Air bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional".
Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga diantaranya menyandang status sebagai tersangka
Baca Juga
- Bertambah, 30 Anggota Polri Diperiksa Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang
- Usut Pembubaran Paksa Diskusi Forum Persegi Air, Polisi Periksa Saksi Kunci
- Top 3 News: Tujuh Pernyataan Polisi Terkait Diskusi Forum Persegi Air Dibubarkan Sekelompok Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka baru dalam kasus ini adalah MR (28).
Advertisement
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary mengatakan, MR dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau 355 KUHP.
Kini, telan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
Ade Ary menerangkan, MR terbukti mengeroyok sekuriti Grand Kemang, Jaksel yang saat itu sedang bertugas.
"Tersangka menendang sekuriti dan mencoba memukul kepala korban," ucap dia.