Beritasaja.com, Jakarta - Polisi menegaskan perbuatan remaja berinisial MAS (14) tidak akan hilang setelah membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), meski ibunya telah memaafkan.
Sang ibu juga turut menjadi korban penusukan anaknya, namun selamat setelah berhasil melarikan diri.
"Berlaku, kan menghilagkan nyawa orang lain itu.
Enggak bisa.
Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele.
Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
- Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel, Polisi: Ibunya Sudah Sadar Tapi Masih Suka Menangis
- Anak yang Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jaksel Tetap Diizinkan Ikut Ujian Semester
- Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Dititipkan ke LPAS
MAS telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang KDRT.
Advertisement
Nurma juga menambahkan, polisi telah memberikan berkas awal kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Kamis.
Meskipun motif ABG itu hingga saat ini belum terungkap.
"Berkasnya sudah dikirim," jelas Nurma.
Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak akan terlalu lama untuk menentukan berkas perkara anak bunuh ayah dan nenek tersebut apakah akan dinyatakan lengkap atau bakal dikembalikan.