Beritasaja.com, Jakarta - Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AP (27), terkait kasus dugaan penyebaran video syur AD, anak musisi terkenal.
Penangkapan terhadap penyebar pertama video syur itu dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga
- Top 3 News: Tiga Fakta Terkini Kasus Video Vulgar Mirip Putri David Bayu, Akui Sosok Itu Dirinya
- Polisi Buru Pelaku Utama Penyebar Video Vulgar AD
- 3 Fakta Terkini Kasus Video Vulgar Mirip Putri David Bayu, Akui Sosok Itu Dirinya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya menggeledah dan menyita barang bukti di rumah AP yang diduga terkait dengan kasus tersebut
Advertisement
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB, hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, polisi kemudian melakukan klarifikasi terhadap AP terkait dengan video vulgar tersebut.
"Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP.
Saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," jelasnya.
"Namun setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit)," sambung Ade.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya percakapan antara AP dengan penggunaan Twitter atau akun media sosial X lainnya.
Percakapan itu disebutkan jika AP menawarkan video syur yang diperankan AD.
"Merujuk pada fakta atau temuan dimaksud, di mana penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran konten video pornografi pada perangkat elektronik milik saudara AP," ungkap dia.
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," tambah Ade.