Beritasaja.com, Jakarta Polresta Tangerang telah menangkap terduga pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5) malam.
Ia diketahui atas nama inisial MA (18).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N.
Yusuf mengatakan, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Baca Juga
- VIDEO: Ratusan Pengamen di Bogor Jalani Audisi Untuk Bisa Mengamen
- Kisah Doa Mey Santri Gus Iqdam yang Menyayat Hati dan Bikin Gurunya Menangis
"Penangkapan dilakukan setelah sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan MA dan seorang lainnya merusak," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pengemudi bus Primajasa yaitu DS (32) mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja.
Kemudian, di perjalanan ada dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus dan tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan.
Lalu, konflik pun terjadi dan pengamen tersebut melakukan pengancaman.
Berikutnya, ketika bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut mengadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi.
Akibatnya, kaca bus sebelah kiri pecah.
Kedua pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MA di rumahnya di Balaraja.
Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Arief bersama dengan tim dari Polsek Cikupa.
"Pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran," ujar Arief.
Lalu, untuk barang bukti yang ditemukan yakni tiga batang besi, satu gitar, satu handphone milik korban.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," tegasnya.