Beritasaja.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik perjudian online (judol).
Satu orang pemilik sekaligus pengelola situs judi online diringkus.
Dia adalah FA alias Fajri (23).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam operasi siber, polisi menemukan adanya situs yang menyediakan judi online.
Baca Juga
- Kominfo Blokir 3 Aplikasi VPN Gratisan yang Dipakai untuk Akses Situs Judi Online
- Menkominfo Klaim Akses Masyarakat ke Situs Judi Online Turun 50 Persen
- Menkominfo: Judi Online Adalah Tipu daya Terbesar pada Rakyat Indonesia
Belakangan terungkap situs judi itu dikelolah oleh FA alias Fajri.
Dia akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sumatera Barat (Sumbar) pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait kasus perjudian online.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Ade Safri mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Adapun, perannya sebagai pemilik dan pengelola pada situs PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/.;
"Tersangka melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumah," ucap dia.