Beritasaja.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Satu di antaranya, merupakan tersangka yang masuk daftar buron.
"Subdit Jatanras Polda Metro Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Penjara 10 Tahun dan Denda Maksimal Rp10 Miliar
Baca Juga
- Psikolog: Kecanduan Judi Online adalah Jerat Berbahaya yang Menghancurkan Kesehatan umum Mental dan Hidup
- Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online
- 5 Penyebab Otak Kita Terperangkap dalam Kecanduan Judi Online Meski Sering Kalah
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta.
Namun, Ade belum membeberkan secara detail.
Advertisement
Ade hanya menjelaskan kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.
"Tim Subdit Jatanras Polda Metro akan jemput tersangka di terminal internasional 2F," ucap dia.
Adapun, kedua tersangka atas nama MN.
Ade menyebut perannya adalah menyetorkan list web dan uang.
Sedangkan, satunya lagi inisial DM yang bertugas menampung uang hasil kejahatan.
"Inisial MN sebelumnya masuk ke daftar DPO, sedangkan DM bukan DPO," tandas Ade.