Beritasaja.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat membuka sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online.
Dalam kasus ini, satu orang berinisial J (34) ditangkap.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online.
Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
- Polisi Gerebek Kampung Boncos, 42 Orang Positif Narkoba
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Bersenjata Molotov dan Sajam di Jakbar, 7 Remaja Diamankan
- Mantan Manajer Selebgram Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan, J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024.
Advertisement
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," ujar Andri.