Beritasaja.com, Jakarta Kepolisian mulai mengusut kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45), yang melaporkan kasus dugaan pencatutan KTP tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
- KTP Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana
- NIK KTP Dicatut Dukung Cagub Independen Dharma-Kun, Warga Jakpus Lapor Polisi
- Bawaslu Jaksel Minta Masyarakat Melapor Jika KTP Miliknya Dicatut untuk Dukungan Calon Independen
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Benar," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Ade Ary mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam laporan tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Ade Ary.
Sebelumnya, penasihat hukum Samson, Army Mulyanto, menerangkan NIK KTP kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB.
Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.
"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).
Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga.
Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporan yang disampaikan kliennya.
"Kami mohon keadilan, dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar Army.
"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham.
Tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum," tuturnya.
Dalam laporannya, tercantum keterangan masih dalam lidik.
Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran etika sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.