Beritasaja.com, Jakarta - Tersangka kekerasan anak pada daycare Wensen School, Meita Irianty masih mendekam di Polres Metro Depok.
Polisi pun memperpanjang masa tahanan Meita.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, sedang mengumpulkan sejumlah bukti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca Juga
- Curiga Ada Orang Ketiga, Suami di Pekanbaru Buat Istri Babak Belur dalam Mobil
- Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Kekasihnya di Lift Hotel Jakbar
- Kepergok Bawa Istri Orang Jalan-Jalan, Pria Ini Ditusuk Pisau Sangkur
"Ini masih pemberkasan, kalau perpanjangan penahanan sudah ya,” ujar Arya kepada Beritasaja.com, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
Arya menjelaskan, Polres Metro Depok menahan tersangka 20 hari selama menjalani pemeriksaan.
"Kalau penahanan pertama 20 hari diperpanjang 40 hari, ini kan proses," jelas dia.
Dia menyatakan, Polres Metro Depok sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan, salah satunya visum.
Untuk hasilnya, pihak kedokteran yang akan menjelaskan secara terperinci.
"Kita lihat sekilas ada memar pada korban," ucap Arya.
Polres Metro Depok juga sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban yang berusia di atas satu tahun.
"Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke sana," ungkap Arya.
Arya menuturkan, apabila melihat dari video di lokasi daycare, kekerasan anak tidak hanya satu kali dilakukan.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang.
"Tersangka kita jerat dengan pasal berulang, untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi," tutur dia.