Beritasaja.com, Jakarta Pihak kepolisian akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap Vadel Badjideh alias VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi dilansir Antara, Senin (16/9/2024).
Baca Juga
- Top 3 News: BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Longsor, 10 Kecamatan Diimbau Waspada
- Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani Usai Laporkan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Aborsi
- Vadel Badjideh Dinilai Salah Pilih Lawan, Nikita Mirzani Lapor Polisi Setelah Lolly Diduga Hamil dan Aborsi
Nurma mengatakan terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, Lolly.
Advertisement
Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kliennya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.
"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujar Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang melibatkan mantan pacar anaknya Lolly, Vadel Badjideh.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Vadel Badjideh alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil.
Tidak hanya itu, Vadel juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.
Peristiwa ini terjadi sejak Januari 2024 hingga sekarang.
Vadel Badjideh bakal dibidik dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77 A juncto 45 A dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan umum dan atau pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.