Beritasaja.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan mental yang menjerat pemilik Tabib Kerapian Ria Beauty.
Terungkap fakta tersangka, Ria Agustina pernah menggunakan alat dermaroller untuk diri sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma berdasar pemeriksaan tersangka.
Baca Juga
- Wow!
Perawatan Ria Beauty dari Wajah hingga Anus, Biaya Sekali Perawatan Setara Harga Mobil
- Apa Efek Samping Dermaroller?
Kisruh Praktik Ria Beauty yang Berujung Polisi
- Ria Beauty: Kontroversi Praktik Kerapian Ilegal Penuh Kejanggalan
"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri (dermaroller) di bagian kepala untuk menumbuhkan bulu," kata Syarifah kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Advertisement
Syarifah mengatakan, pihaknya tak menggali lebih jauh terkait hal ini.
Menurut dia, penyidik lebih condong mendalami perbuatan tersangka ke orang lain.
Syarifah mengatakan, rupanya tersangka bukan hanya kejelasan ke bagian wajah.
"Bukan hanya di muka, di kemaluan dan anus juga dia lakukan treatment ke customer," ujar dia.
Syarifah mengatakan, penyidik lagi mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperkuat keterangan para saksi termasuk tersangka, mengingat masa penahanan terhadap tersangka ada batasnya.
"Kita sedang penguatan pembuktian, karena penahanan terbatas," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kerapian Ria Beauty.
Tak hanya Ria Agustina, seorang karyawannya inisial DNJ (58) juga turut ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, Ria Agustina diduga menjalankan praktik kerapian tak sesuai ketentuan.
Hal ini diketahui usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan mental," kata dia saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).