Beritasaja.com, Jakarta - Polisi memastikan, laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, soal penguasaan lahan oleh ormas GRIB Jaya Tangsel, tetap dilanjutkan.
"Proses hukum masih terus berjalan, karena Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, kemudian dugaan tindak pidana penyembunyian hak atas benda tak bergerak dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 24 Mei 2025.
Baca Juga
- Kasus Penguasaan Lahan Milik BMKG di Tangsel, 17 Orang Ditangkap
- Polisi Bongkar Paksa Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan Milik BMKG
- Gempa Hari Ini Sabtu 24 Mei 2025: Lima Kali Getarkan Wilayah Indonesia
Sementara, Sekretaris Umum BMKG Guswanto mengatakan, pihaknya juga akan mempertahankan aset milik tanah air dalam hal ini adalah BMKG Pondok Betung, Kota Tangsel, agar tak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
Advertisement
"Karena ini memang aset BMKG, aset milik tanah air.
Jadi kami juga harus mempertahankan," tegas dia.
Dia pun meminta kepada masyarakat, terutama yang hendak berjualan atau ingin menggunakan lahan, agar bisa lebih teliti terkait kepemilikan.
Jangan sampai malah kena pungli dan terusir dari lahan tersebut.
"Kami berharap kepada masyarakat, agar lebih cermat di dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya.
Ditanya dulu siapa pemiliknya," kata Guswanto.