Beritasaja.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang dirugikan atas dugaan pencatutan data KTP mendukung pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) Pilgub Jakarta agar melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan.
Baca Juga
- Samson Kecewa Laporan KTP Dicatut Calon Independen Dharma-Kun Dihentikan Polisi
- Apa Itu SKCK?
Ini Biaya Serta Cara Bikin dan Perpanjangnya
- Cek NIK Dipakai Calon Pilkada 2024 Tanpa Izin, Simak Cara Lapornya
"Berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu adalah rekan-rekan dengan prinsip bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa, (20/8/2024).
Advertisement
Menurutnya, laporan itu nantinya akan ditangani Bawaslu sebagaimana Pasal 185 A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan mohon dapat juga menempuh jalur hukum silakan itu sesuai hak warga wilayah hukum terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," kata dia.
Sementara karena berkaitan objek pemilu, kata Ade Ary, wewenang kepolisian nantinya akan menerima laporan.
Tetapi, setelah laporan diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.
"Kita ketekunan pada pencatutan NIK kita lakukan pemberhentian penyelidikan dengan dasar asas tadi.
Kemudian selanjutnya kami sarankan masyarakat buat laporan ke Bawaslu," katanya