Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan untuk memproduksi uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Sebanyak 10 tersangka pun ditangkap petugas.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan kabar penggerebekan percetakan uang palsu tersebut.
Baca Juga
- Mengenal Unsur Pengaman Uang Rupiah, Lengkap dengan Fungsinya
- Uang Palsu Rp 10 Juta Beredar di Blitar, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Kejari Bandar Lampung Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 361 Perkara, Ada Narkotika Hingga Uang Palsu
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," tutur Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Advertisement
Dia menerangkan, para tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Petugas melakukan operasi penggerebekan pada Senin, 6 September 2024.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya diamankan di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," jelas dia.
Secara rinci, para tersangka adalah SUR selaku pemilik, TS selaku pemilik dan penerima orderan, SB selaku karyawan yang memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR selaku perantara.