Beritasaja.com, Jakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total 10 kilogram yang rencananya diedarkan untuk menyambut Tahun Baru 2025.
"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru.
Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung Tengah, 7 Orang Ditangkap
- Polisi di Riau Tembak Kurir 30 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Basement Hotel
- Polda Metro Bongkar Penyusupan Narkoba Jaringan Afganistan, 389 Kilogram Sabu Disita
Telly mengatakan, tujuh tersangka kasus tersebut telah ditangkap, yakni MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42) dan RJ (31).
Advertisement
Ketujuh tersangka itu berperan sebagai kurir dengan imbalan bervariasi.
Para kurir sabu, yakni berinisial TH, SBN, APD, G, RHY dan RJ.
Sedangkan tersangka lainnya MS adalah kurir ganja.
Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai kurir atas suruhan Saudara M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
M diduga berada di Malaysia.
Selain M, DPO lainnya berinisial S yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut.
Adapun upah yang diterima S untuk digunakan sendiri dengan kurir TH dan SBN.
Lalu B yang juga masuk dalam DPO yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.
APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp600 ribu per sekali ambil barang.
Kasus peredaran narkoba itu terjadi dalam rentang waktu 1-29 November 2024.