Beritasaja.com, Jakarta - Polisi mulai soroti public figure yang diduga mempromosikan situs judi online (judol).
Polisi pun akan dalami keterlibatan pelawak yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Denny Wahyudi alias Denny Cagur (47).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai menerima kabar tersebut.
Baca Juga
- Menkomdigi Bakal Bentuk Tim Kerja untuk Optimalkan Penanganan Judi Online
- Rieke Diah Pitaloka Geram ASN Komdigi Jadi Beking Judol: Rp8,5 Miliar Asal Situs Tak Ditutup, Gila Apa?
- 11 Pegawai Komdigi Dinonaktifkan Terkait Judi Online, Meutya Hafid: Ada Kemungkinan Bertambah
"Baik nanti akan komunikasikan kepada rekan-rekan penyelidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Ade Ary mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya public figure yang memiliki pengikut banyak di media sosial untuk lebih berhati-hati menerima endorse.
Menurut dia, polisi tidak akan tinggal diam ketika menemukan adanya akun-akun media sosial yang mempromosikan situs judi online.
"Kami mengingatkan jangan lah mempromosikan hal-hal yang tidak baik.
Apalagi mempromosikan yang sudah jelas itu tindak pidana.
Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya, jadi mohon rekan rekan yang punya followers banyak," ujar dia.
"Yang apakah itu youtuber, apakah itu selebgram, TikToker, influencer, citizen jurnalisme mohon jangan mempromosikan hal yang tidak baik," sambung dia.
Ade Ary mengatakan, mempromosikan judi online berarti mengajak orang, mendeskripsikan akun-akun tertentu yang bermuatan judi online kepada masyarakat luas.
Padahal, mereka memahami judi itu punya dampak buruk seperti menyengsarakan para pemainnya, dan akhirnya jadi lupa diri, tidak bekerja dan lain sebagainya.
"Dan kalau ada informasi itu pasti akan dilakukan pendalaman ya kami tindaklanjuti," tandas dia.