Beritasaja.com, Jakarta - Polisi membuka peluang menaikkan status kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal, dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa memeriksa Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian telah mengantongi alat bukti terkait dugaan pelanggaran etika pidana di dalam laporan Nikita Mirzani.
Baca Juga
- Alasan Vadel Badjideh Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lolly
- Pemeriksaan Vadel Badjideh Ditunda karena Kondisi Kesehatan pribadi, Polisi Minta Lampiran Keterangan Surat Sakit
- Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Polisi Sebut Tidak Ada Surat Dokter
"Jika memang ada alat bukti jelas, kemudian sudah dipanggil memang tidak memberikan keterangan atau memang tidak jelas datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Itu bisa kita naikkan dari penyelidikan jadi penyidikan," kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Jumat (27/9/2024).
Advertisement
Nurma mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki kepolisian sudah banyak.
Dia beberkan, di antaranya keterangan saksi, bukti dokumen, dan foto.
Ditambah lagi, bila bukti visum Lolly secara keseluruhan telah diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada kepolisian.
"Alat bukti sudah banyak.
Dari mulai foto, kemudian chat-chatan, kemudian dari kesaksian-kesaksian yang ada, yang melihat, mendengar.
Itu yang kita kumpulkan.
Kemudian kita menunggu hasil visum keseluruhan," ucap dia.
Nurma menegaskan, jika hasil visum menunjukkan adanya pencabulan maka bukan tidak mungkin kepolisian langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap selanjutnya.
"Gelar perkara itu nanti setelah kita visum diterima, mengarah ke sana visumnya, kita bisa naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Yang sekarang kita tunggu adalah keterangan dari yang diduga melakukan," ucap dia.