Beritasaja.com, Jakarta - Sebanyak 642 kilogram ganja kering berhasil diamankan oleh Polres Tangerang Selatan dari delapan tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pengedar antar provinsi.
Ganja tersebut biasa diedarkan dari Sumatera dan Jawa, kemudian disebar ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai rencana peredaran ganja oleh jaringan pengedar yang beroperasi di antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, dan akan melintasi wilayah hukum Polres Tangsel.
“Awalnya tertangkap tiga orang pada 9 Agustus 2024, di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang.
Tersangka berinisia WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38).
Dari ketiganya diamankan ganja kering seberat 140, 4 Kg,” ungkap Kapolres, Kamis (24/10/2024).
Advertisement
Kemudian, dari keterangan ketiganya, Polisi mendapatkan informasi lagi, bila ketiganya dikendalikan oleh jaringan lain, lalu dikembangkan ke wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Dari sana, ditemukan lagi ganja kering seberat 390,59 gram dari tersangka lain.
Yakni berinisial RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias MPOL BIBI yang merupakan satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus ini.
Hingga akhirnya, dikembangkan kembali ke luar wilayah Jawa, di dapatlah pemasok ganja kering ke 6 orang tersangka tersebut ternyata berasal dari Kelurahan Lhung Tarok, Kecamatan Blang Pide, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Dimana, kami mendapatkan kembali dua tersangka berinisial MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (3).
Dari wilayah Aceh ini, kami mengamankan barang bukti ganja kering seberat 501,2 Kilogram,” ungkap Kapolres.