Â
Beritasaja.com, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Ipda Rudy Soik dengan alasan pelanggaran etik.
Namun begitu, sejumlah pihak termasuk dirinya menduga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilayangkan dikarenakan upaya membongkar mafia BBM.
Baca Juga
- Rudy Soik Tantang Polda NTT Soal BBM Ilegal
- Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Buka Suara
- Nasib Ipda Rudy Soik, Usai Dipecat Kini Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik
Terkait hal itu, Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo meyakini adanya alasan kuat atas langkah Polda NTT memecat anggotanya itu.
Ipda Rudy juga pernah tiga kali dikenakan skors, bahkan sempat dimasukkan ke sel tahanan.
Advertisement
"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk.
Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang.
Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," tutur Hermawan kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, sidang anggota Polri dilakukan secara independen dan transparan.
Jika terus tidak hadir, terdakwa tentu sulit lepas dari jerat hukum.
"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh Polri.
Kalau tidak puas ada mekanisme banding," jelas Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional itu.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan menambahkan, langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH terhadap Ipda Rudy pasti tidak sembarangan.
"Kami berpandangan, polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata dia.
Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu menilai, Ipda Rudy dapat mengajukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT jika keberatan atas sanksi tersebut.
"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal.
Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada.
Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT.
Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar.
Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum," ungkapnya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim turut menyarankan Ipda Rudy Soik untuk mengambil langkah hukum banding atas putusan PTDH itu.
Polda NTT pun juga harus merespon secara terbuka untuk menerima banding.
"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya.
Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel.
Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," ujar Yusuf.
Â