Beritasaja.com, Jakarta - Pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Pelanggaran etika (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus pelanggaran etika diduga telah melanggar Undang-Undang KPK.
Atas hal itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata patut diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Pelanggaran etika.
Baca Juga
- Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ditunda, Ini Kata Kapolda Metro
- Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Batal Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
- Polisi Periksa Alexander Marwata dan 1 Pegawai KPK Besok Jumat 11 Oktober 2024
Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan.
Pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat unsur pidananya.
Advertisement
Sehingga, sejumlah saksi akan dimintai keterangan termasuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Pelanggaran etika (KPK) Alexander Marwata sebagai pihak yang dituduhkan.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Terkait hal ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hasil koordinasi diharapkan semakin membuat terang dugaan pelanggaran etika yang terjadi.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas, sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," ujar dia.
Karyoto menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kasus yang menyeret komisioner KPK maupun Eks Ketua KPK.
Karena selain Alexander Marwata, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut dugaan pemerasan dan pelanggaran etika Undang-Undang KPK yang menimpa eks Ketua Firli Bahuri.
"Dan InsyaAllah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu," ucap dia.