Beritasaja.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan.
Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, satu berkas lain masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Baca Juga
- Polisi Kembali Periksa Tiko Aryawardhana pada Rabu 21 Agustus 2024
- Angela Lee Pakai Uang Hasil Penyamaran Tas Mewah untuk Bayar Hutang
- Alasan Polisi Tahan Angela Lee di Kasus Penyamaran Jual-Beli Tas Branded
Berkas itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu berkas itu dinyatakan belum lengkap dan penyidik sedang melengkapi sesuai petunjuk jaksa
"Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Dia mengatakan, penyidik juga masih terus berkoordinasi. Ade Ary menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik belum menemukan adanya kendala terkait penyidikan kasus ini.
"Koordinasi masih terus efektif dilakukan antara tim penyidik dengan jaksa penuntut umum di Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.
Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional.
"Dengan prosedural, tuntas, transparan, dan akuntabel.
Dan penyidik sedang bekerja, berproses, melengkapi kekurangan-kekurangan yang disebutkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum di P-19 dan secepatnya akan segera dilimpahkan kembali berkasnya," ucap dia.