Beritasaja.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan laporan yang dilayangkan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terhadap mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang masih dalam tahap pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
- Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya
- Tiko Aryawardhana Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Perampokan Rp6,9 Miliar
- Suami BCL Tiko Aryawardhana Gandeng Polda Metro Jaya untuk Pantau Ini
Ade Ary menjelaskan alasan pelimpahan laporan Tiko terhadap mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement
"Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja.
Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek.
Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Meskipun telah dilimpahkan, laporan yang dilayangkan Tiko dipastikan tetap didalami.
Sebagaimana aduan yang dilaporkan soal dugaan pengambilan data dari laptop milik Tiko secara paksa oleh AW.
"(Dari laporan Tiko) Diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban.
Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan dimana korban bekerja yang saat ini tengah didalami Polres Metro Jaksel," kata Ade Ary.