Beritasaja.com, Tarakan Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan Bustan mengatakan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus senantiasa dilakukan pengawasan untuk menghindari adanya TKA ilegal atau penyalagunaan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebab, mereka menjadi menjadi salah satu barometer bahwa iklim investasi di Tarakan cukup bagus
“Dampak keberadaan orang asing ter positif karena Tarakan ini merupakan pintu masuk orang asing, terlebih turun dari Bandara Juwata lalu ke Pelabuhan Tengkayu I Untuk ke lokasi wisata Kepulauan Derawan dan sekitarnya.
Sehingga perlu pengawasan yang cukup ketat,” terangnya kepada awak media, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
- Pj Wali Kota Tarakan: Jangan Sampai Tengkulak Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis
- Arahan Pj Wali Kota Tarakan di Hari Pangan Sedunia: Genjot Produksi Pertanian
- Semangat Bangkitkan UMKM!
Pj Wali Kota Tarakan Hadiri Pameran Dagang Bangayo Gusher
Untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, baik itu wisatawan maupun tenaga kerja, tidak bisa hanya mengandalkan cerita pemerintah, tetapi semua unsur harus ikut berpartisipasi.
Advertisement
Menurutnya, mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga kota juga harus menjalankan perannya masing-masing dalam pengawasan orang asing.
“Dan masyarakat juga bisa memberikan informasi-informasi terkait dengan keberadaan orang asing, kita akan terbuka dengan orang asing karena sebagai salah satu indikator peningkatan iklim investasi di Tarakan dan Kalimantan Utara.
Sehingga kita tidak bisa menutup keberadaan mereka, karena akan berdampak pada PDRB (Produk Domestik Regional Bruto),” beber Bustan.