Beritasaja.com, Jakarta - 37 pasangan calon kepala daerah dipastikan akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Jika nantinya kotak kosong menang, maka akan digelar Pilkada ulang pada September 2025.
Keputusan ini berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penanggung jawab Pemilu (DKPP) RI.
Lalu dari mana anggarannya untuk melaksanakan Pilkada ulang pada September 2025?
Advertisement
Baca Juga
- Tak Terima Kekasihnya Dilecehkan, Pria di Makassar Tinju Warga hingga Tewas
- Ketua Bawaslu Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong, Asal Tidak Pakai Fasilitas Kerajaan
- Mengenal UNIFIL, Sejarah dan Tugas Pasukan Perdamaian di Lebanon
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Republik (APBN).
"Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (30/9/2024).
Menurut Doli, penggunaan APBN untuk Pilkada ulang bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
"Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya," ucap Doli.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diulang pada September 2024 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.
"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024.
Doli menjelaskan bahwa syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan, penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025.
Dia meminta, untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.
"Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025," kata Afif.
Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.