Beritasaja.com, Jakarta Memasuki periode pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, masyarakat perlu memahami kemungkinan terjadinya Pilkada 1 atau 2 putaran, terutama untuk wilayah-wilayah dengan ketentuan khusus seperti DKI Jakarta.
Sistem Pilkada 1 atau 2 putaran ini memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda dalam menentukan pemenang pemilihan.
Baca Juga
- 8 Link Streaming Quick Count Pilkada 2024, Update Hasilnya
- Hasil Quick Count Pilkada Semarang 2024, Paslon Jagoan PDIP Berjaya
- Pilkada Solo 2024, Ini Hasil Real Count Sementara Versi Bawaslu
Advertisement
Pertanyaan mengenai akan berlangsungnya Pilkada 1 atau 2 putaran menjadi perhatian khusus, mengingat beberapa daerah seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat memiliki regulasi tersendiri yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan ini menjadi penting karena dapat mempengaruhi dinamika pemerintahan dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
Memahami mekanisme Pilkada 1 atau 2 putaran ter crucial bagi pemilih, mengingat hal ini akan berdampak pada proses demokrasi dan penentuan pemimpin daerah.
Terutama di DKI Jakarta, di mana syarat kemenangan yang ditetapkan mengharuskan perolehan suara lebih dari 50% untuk memenangkan pemilihan dalam satu putaran.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Beritasaja.com rangkum dari berbagai sumber syarat dan ketentuan Pilkada 2 putaran, serta tahapan dan jadwalnya, pada Kamis (28/11).