Beritasaja.com, Jakarta - Sebanyak tiga orang saksi dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Maluku Utara memilih walk out saat pleno rekapitulasi hasil suara di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (5/12/2024).
Tiga orang saksi itu masing-masing berasal dari pasangan calon nomer urut 1; Husain-Asrul (HAS), nomor urut 3; Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) dan nomor urut 2: Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH).
Baca Juga
- Rapat Pleno Perhitungan Suara KPU Sulut Ricuh, Saksi Paslon Minta Jaminan Tak Dapat Intimidasi
- Prof Jimly soal Tim RIDO Gugat Kecurangan ke MK: Tunjukkan Ada yang Tak Beres di Pilkada Jakarta
- 6 Pernyataan Sekjen Hasto di Pengajaran Partai, Bahas Parcok hingga Pemecatan Jokowi
Saat dikonfirmasi, Saksi paslon nomer urut 1, Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS) yang bernama Muzril, tindakan walkout dilakukan karena ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS Halmahera Utara.
Advertisement
“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb, dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” kata Muzril dalam keterangan diterima, Jumat (6/12/2024).
Muzril menambahkan, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak mau memperlihatkan dokumen daftar hadir kepada saksi paslon ketika diminta.
“Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang, ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,” ungkap Muzril.
Muzril juga menuding, terdapat kecurangan Pilkada yang menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara saat berkampanye dan hal itu berjalan secara sistematis.
“Alasan penolakan ini terjadi karena kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” jelas dia.
Senada dengan Muzril, Rifai Achmad yang merupakan seorang saksi dari kubu yang sama menceritakan alasan walk out.
Dia menilai, Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, tidak lagi bersikap netral dalam memimpin rapat pleno.
Hal itu terlihat dari pembatasan bersuara saat saksi sedang menyatakan pandangan.
“Dia selalu mengebiri hak kami untuk berbicara, dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Rifai.
Bahkan, lanjut Rifai, saksi dari pasangan calon lain yakni nomor urut 2: Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH) yang bernama Arifin Djafar diklaim juga tidak diberi kesempatan berbicara.
"Mohtar memotong penjelasan Arifin, yang dinilai sebagai tindakan keberpihakan terhadap pihak tertentu.
Mohtar memimpin sidang bukan seperti ketua KPU, tapi seperti ketua tim sukses.
Ini yang membuat kami marah," kesal dia.