Beritasaja.com, Jakarta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal siap menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Babel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya Paslon nomor urut satu tersebut menemukan sejumlah kejanggalan pada proses kontestasi Pilgub Babel 2024.
Erzaldi mengatakan bahwa pihaknya bakal menempuh mekanisme konstitusional untuk menghadirkan kontestasi Pilgub Babel yang jujur dan adil.
Terlebih dalam real count internal pasangan Beramal, selisih suaranya amat tipis.
Baca Juga
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Hari Ini Minggu 8 Desember 2024
- KPU Lampung Siap Tanggapi Gugatan Terkait Pilkada di 5 Kabupaten
- Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Gugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 ke MK
“Dengan selisih 9.043 suara ini kita melihat harapan besar di depan mata.
Jika ada yang dirasa tidak sesuai, kita tempuh mekanisme konstitusional.
Mari bersama kawal proses ini dengan semangat, karena kebenaran selalu berdiri di sisi keadilan,” ujar Erzaldi, Sabtu 7 Desember 2024.
Advertisement
Sejalan dengan Erzaldi, Yuri dalam laman instagram pribadinya berpendapat bahwa sejumlah kejanggalan yang terjadi di Pilgub Babel 2024 layak digugat di MK.
Hal ini untuk memastikan jika suara masyarakat Babel benar-benar telah terdistribusi sebagaimana semestinya.
Adapun salah satu kejanggalan yang Yuri soroti adalah soal rendahnya partisipasi pemilih dan tingginya suara tidak sah.
Seperti yang tercatat dalam real count internal Beramal, jumlah suara tidak sah mencapai lebih dari 61 ribu.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang hasil, tetapi juga tentang memastikan demokrasi berjalan sebagaimana semestinya.
Kami percaya langkah ini adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Bangka Belitung.
Dengan semangat Babel Beramal, kami melanjutkan langkah ini demi memastikan suara bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian menjadi dasar dari terwujudnya bangka Belitung yang adil, makmur, sejahtera, dan berkelanjutan,” tulis Yuri.