Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja meraih suara terbanyak Pilkada 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka penghitungan suara.
"Hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ditetapkan sekaligus diumumkan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 03.57 WIB.
Keputusan ini mulai berlaku, ditetapkan di Kabupaten Bekasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- KPU DKI Bakal Evaluasi Faktor Motivasi Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta
- Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Unggul di Pilkada Kota Tangsel 2024
- Rapat Pleno Perhitungan Suara KPU Sulut Ricuh, Saksi Paslon Minta Jaminan Tak Dapat Intimidasi
Ia mengatakan hasil rekapitulasi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 2901 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Advertisement
"KPU Kabupaten Bekasi memutuskan menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada 2024," katanya.