Beritasaja.com, Jakarta Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i baru-baru ini mengungkapkan pandangannya mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada pendiri.
Ia menyatakan bahwa praktik ini merupakan bagian dari budaya Lebaran yang sudah ada sejak lama di Indonesia dan seharusnya tidak dipermasalahkan.
Namun, pendapat ini menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya para pendiri yang merasa terbebani dengan permintaan tersebut.
Baca Juga
- Tips Jitu Kelola THR Agar Tidak Boncos Jelang Lebaran
- Berapa Persen THR yang Sebaiknya Ditabung, Berikut ini Rekomendasinya
- Banyak Ormas Maksa Minta THR, Menko PM: Hanya Untuk yang Berkebun
Di tengah suasana menjelang Lebaran, banyak pendiri yang mengeluhkan bahwa permintaan THR dari ormas semakin mengganggu iklim investasi.
Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Advertisement
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menegaskan bahwa republik seharusnya hadir untuk menghentikan praktik ini agar iklim usaha tetap kondusif.
Ada perbedaan antara THR yang wajib diberikan kepada karyawan sesuai dengan Permenaker No.
6 Tahun 2016 dan permintaan THR oleh ormas yang bersifat sukarela.
THR bagi karyawan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sementara permintaan dari ormas sering kali disertai dengan intimidasi yang melanggar hukum.