Beritasaja.com, Jakarta - Kemenkumham memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 yang menyebutkan setiap Warga Nasional Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan.
Bagi maskapai yang nekat membawa penumpang dengan dokumen palsu, siap-siap bakal kena denda Rp 50 juta.
Sosialisasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno Hatta, kepada operator maskapai yang beroperasi di bandara tersebut.
Dimana, diinformasi tata cara pemeriksanaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, pada tempat pemeriksaan Imigrasi.
Baca Juga
- Permenkumham No.
16 Tahun 2024 Diterbitkan, Ini Tujuannya
“Ini adalah perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, yang mana ada beberapa hal yang tadinya di peraturan lama itu tidak ada aturan yang mengatur, tapi sekarang ada,” ungkap Bismo Surono, Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta, Rabu (14/08/2024).
Advertisement
Aturan baru yang diatur adalah penumpang WNA yang transit di Indonesia.
Jadi, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia 1x24 jam.
Lalu, ada lagi aturan baru lainnya, dimana WNA yang memiliki masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, dilarang masuk ke Indonesia.
“WNA harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku lebih dari 6 bulan masa berlaku paspor.
Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak,” katanya.
Lalu, karena di Bandara Soekarno Hatta sudah diberlakukan 78 autogate, maka tertuang aturannya di Permenkumham yang baru ini.
Juga soal aturan penumpang di bawah umur, diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.