Beritasaja.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur kini kembali menyita perhatian publik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Betul," kata Febrie kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.
Advertisement
Febrie juga membenarkan total ada tiga orang yang ditangkap.
Ketiga orang itu, kata Febrie, ada kaitannya dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Betul, terkait kasus Tannur," ucap Febrie.
Lantas, bagaimanakah perjalanan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun langsung secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI.
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis 25 Juli 2024.
Berikut melihat kembali perjalanan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dihimpun Tim News Beritasaja.com: