Beritasaja.com, Jakarta Subsidi kendaraan listrik di Indonesia adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan sekitar dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Program ini melibatkan berbagai bentuk insentif, termasuk potongan harga langsung untuk pembelian kendaraan listrik dan hybrid, serta insentif fiskal seperti pengurangan pajak.
Tujuan utama dari subsidi ini adalah untuk membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Peraturan mengenai subsidi kendaraan listrik di Indonesia diatur dalam beberapa kebijakan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi darat Jalan.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan berbagai peraturan turunan yang mengatur detail implementasi, termasuk besaran subsidi dan kriteria penerima.
Pemerintah juga telah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik di jalan, dengan tujuan mencapai 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2030.
Baca Juga
- Pemerintah Jepang Siapkan Subsidi Rp 37 Triliun untuk Produksi Baterai Kendaraan listrik
Implementasi subsidi kendaraan listrik di Indonesia melibatkan kerjasama berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, produsen kendaraan, dan penyedia infrastruktur transportasi pengisian daya.
Subsidi ini tidak hanya mencakup pembelian kendaraan, tetapi juga mendukung pengembangan infrastruktur transportasi pengisian daya dan produksi komponen kendaraan listrik di dalam negeri.
Advertisement
Berikut ini Beritasaja.com ulas mengenai peraturan subsidi kendaraan listrik beserta ketentuan dan perhitungannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (16/9/2024).