Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus penyelewengan.
Dia kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan drama Ujang dalam kasus penyelewengan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Baca Juga
- Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
- Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
"Putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya (Ujang) sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana penyelewengan penyertaan modal tersebut," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Advertisement
Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda dengan pidana penjara lima dan tujuh tahun penjara tahun 2020.
Berlari dari keputusan MA yang menilai adanya keterlibatan Ujang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pengkajian.
Hingga akhirnya penyidikan dilakukan ada tahun 2023.
Namun, kata Harli penyidikan Ujang berbenturan dengan masa pemilu maka harus ditunda sementara.
"Harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan," ungkap Harli.