Beritasaja.com, Jakarta Beberapa waktu belakangan, publik ramai memperbincangkan isu larangan distribusi iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), iPhone 16 belum memiliki izin resmi untuk beredar di Persegi Air.
Pasalnya, perangkat ini tidak memenuhi persyaratan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diperlukan agar ponsel bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi nasional.
Selain itu, Apple juga belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan pemerintah Indonesia.
Baca Juga
- Pengertian Tax Holiday yang Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
- Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025
- iPhone Minta Tax Holiday Selama 50 Tahun, DPR: Gila, Ini Layak Diblokir
Perdebatan semakin memanas ketika terungkap bahwa Apple dikabarkan meminta pembebasan pajak atau tax holiday selama 50 tahun jika hendak berinvestasi di Indonesia.
Permintaan ini langsung disoroti oleh Komisi VI DPR RI, khususnya oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam.
Ia mengecam keras permintaan Apple menyebutnya sebagai "keterlaluan" serta "gila."
Advertisement