Beritasaja.com, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kepala negeri dan menteri memiliki kebebasan untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Hal ini karena aturan netralitas dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya berlaku bagi TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Baca Juga
- 7 Fakta Terkait Pertemuan Bilateral Presiden Prabowo dengan Presiden China Xi Jinping
- Kemenangan Trump Bawa Angin Segar bagi Pasokan Baterai Listrik RI
- 6 Respons Sejumlah Pihak Usai Prabowo Sampaikan Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN.
Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik dalam negeri juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Advertisement
Hasan menambahkan bahwa presiden dan para menteri diperbolehkan untuk mengkampanyekan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, asalkan tidak menggunakan fasilitas negeri.
Pejabat negeri, seperti menteri, yang ingin berkampanye harus mengajukan cuti dan melakukannya di luar hari kerja.
"Presiden dan para pejabat negeri boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa dukungan Prabowo kepada Luthfi-Taj Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak melanggar aturan apapun.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon," kata Hasan.