Beritasaja.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXII/2024 perihal Uji Materi Perpanjangan Masa Usia Jabatan Notaris pada Rabu 31 Juli 2024.
Diketahui, puluhan notaris mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan notaris yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait dari Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Plot (IPPAT).
Advertisement
Kuasa hukum para pemohon, Saiful Anam berkeyakinan bahwa hakim konstitusi akan mengabulkan batas usia uji materi batas usia jabatan notaris.
"Dengan adanya dukungan baik dari PP INI versi kongres maupun versi KLB, maka semakin memberikan keyakinan bahwa permohonan ini akan dikabul oleh MK," ujarnya usai sidang.
Menurutnya, dengan adanya keterangan pihak terkait PP INI menambah keyakinannya permohonan para pemohon akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Masukan-masukan dari Majelis Hakim Konstitusi, itu adalah bagian dari masukan yang baik dan harus ditindaklanjuti oleh PP INI," urainya.
Ia melanjutkan, masukan-masukan dari majelis sekali berarti.
PP INI harus mencatat dan memenuhi saran dan masukan dari majelis hakim.
Di samping itu, lanjut Saiful Anam, pihaknya akan mengajukan 5 ahli untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang batas usia jabatan notaris semestinya dapat sampai 70 tahun atau dapat diperpanjang sepanjang kesehatannya memenuhi dan dapat dipertanggung jawabkan.