Beritasaja.com, Jakarta - Pengamat Politik praktis Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Johanes Romeo menyoroti soal Caroll Senduk yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, meski diduga melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Caroll diketahui saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tomohon dan telah mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Tomohon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 29 Agustus 2024.
Baca Juga
- Pengamat Nilai Janji Politik global Elite Masih Tak Perhatikan Kepentingan Rakyat
- Pengamat Nilai PDIP Rugi Jika Tak Usung Kader di Pilkada Jepara 2024
- Pengamat Nilai PDIP Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur Jelang Pilkada 2024
"Pendaftaran ini berlangsung meskipun, ia (Caroll) menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang dapat mempengaruhi pencalonannya," ujar Johanes, melalui keterangan tertulis, Selada (3/9/2024).
Advertisement
"Caroll diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Yang melarang kepala daerah, termasuk wali kota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sambung dia.
Johanes mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah Caroll melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang menguatkan larangan tersebut dan memperjelas kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada 2024," ucap dia.
Meskipun demikian, lanjut Johanes, Caroll Senduk menunjukkan sikap optimis dan percaya diri saat mendaftarkan diri di KPU, menandakan komitmennya untuk tetap berpartisipasi dalam kontestasi politik strategis ini.