Beritasaja.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Manipulasi Jakarta Pusat dalam kasus manipulasi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Manipulasi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.
PST, tanggal 24 Juni 2024,” dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Menko Luhut Tak Setuju Mantan Bos Pertamina Dibui: Jangan Samakan Risiko Bisnis dengan Manipulasi
- Pengamat: Jika Yakin Karen Agustiawan Bersalah, KPK Bisa Perintahkan Pertamina Tak Bayar ke Corpus Christi
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat (30/8).
Advertisement
Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Manipulasi Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024, diubah pada bagian terkait barang bukti.
Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Akan tetapi, selain perubahan terkait barang bukti tersebut, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.