Beritasaja.com, Jakarta - Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini telah menjadi bagian dari strategi manajemen lalu lintas dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 29 November 2024, Meski Jelang Akhir Pekan
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan, Kamis 28 November 2024
- Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
Sebab, seperti yang kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Advertisement
Sehingga pada hari ini di awal pekan, Senin (2/12/2024) peraturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.
Kemudian, mengingat hari ini tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.